Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) atau disingkat API adalah jabatan fungsional tertentu dalam pemerintahan yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan analisis terhadap pemanfaatan IPTEK, baik dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan program, maupun evaluasi dampaknya terhadap pembangunan nasional.
✅ Pengertian Resmi
Jabatan ini termasuk dalam rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta bersifat keahlian, artinya memerlukan kompetensi dan kualifikasi pendidikan tertentu, biasanya minimal sarjana (S1) di bidang yang relevan.
🛠️ Tugas Utama
Beberapa tugas pokok dari Analis Pemanfaatan IPTEK meliputi:
• Mengkaji dan menganalisis pemanfaatan IPTEK dalam berbagai sektor (ekonomi, sosial, pendidikan, lingkungan, dsb).
• Merancang kebijakan strategis terkait penerapan dan difusi IPTEK.
• Menyusun rekomendasi pemanfaatan teknologi baru dan transfer teknologi.
• Melakukan evaluasi dampak penerapan IPTEK terhadap masyarakat atau instansi.
• Menyusun laporan hasil analisis IPTEK secara berkala.
📊 Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional ini terdiri dari beberapa jenjang, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB (jika mengacu pada sistem jabatan fungsional Indonesia), seperti:
1. Analis Pemanfaatan IPTEK Ahli Pertama
2. Analis Pemanfaatan IPTEK Ahli Muda
3. Analis Pemanfaatan IPTEK Ahli Madya
4. Analis Pemanfaatan IPTEK Ahli Utama
📚 Kualifikasi dan Kompetensi
• Pendidikan: Minimal S1 di bidang sains, teknologi, kebijakan publik, atau bidang lain yang relevan.
• Kompetensi: Analisis data, pemahaman teknologi mutakhir, pengetahuan kebijakan IPTEK, serta kemampuan menyusun dokumen kebijakan/teknis.
⚖️ Dasar Hukum
Biasanya diatur dalam:
• Permenpan-RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) terkait jabatan fungsional tertentu.
• Aturan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait pembinaan karier dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.