Categories
Nanoteknologi & Material Riset & Inovasi

Mengenal Proses Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Invensi Hasil Riset

Tangerang Selatan – Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (ORNM) bekerja sama dengan Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual (MKI) Kedeputian Fasilitasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan Webinar dengan judul Sosialisasi HKI dan Proses Pendaftarannya, Kamis (11/05).

Seminar ini untuk mensosialisasikan terkait pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), cara menulis/membuat HKI, dan lain-lain. Kemudian dapat meningkatkan pemahaman Periset terkait cara membuat HKI dan mekanisme pendaftaran HKI di Intipdaqu.

Dalam sambutannya, Plh. Kepala ORNM, Wahyu Bambang Widayatno menyampaikan bahwa inisiatif ini dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi ORNM untuk meningkatkan perolehan lembaga, yang tidak hanya dari capaian kekayaan intelektual (KI) tetapi juga capaian-capaian yang lain. “Bagaimana bisa memberikan pemahaman kepada para periset yang tidak hanya di ORNM juga bisa OR-OR lain,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan selama ini kita para periset umumnya membatasi KI yang identik dengan paten. Kemudian ada anggapan sebagian orang bahwa untuk pengurusan paten cukup menyulitkan dan prosesnya juga lebih panjang.

“Padahal ada kekayaan intelektual lain yang sebenarnya bisa kita hasilkan dari kegiatan riset kita, dan itu bisa lebih tepat dan cepat kita hasilkan, apabila kita bisa memahami sebenarnya hasil riset kita cocok di sektor industri, seperti merek dagang dan sebagainya,” ungkapnya.

“Semoga dengan sosialisasi ini kita bisa dapat pemahaman bahwa sebenarya ada loh KI yang lain yang bisa kita coba. KI lebih pas dengan karakter riset kita dan prosesnya pun bisa lebih cepat, dan termasuk penulisan,” harap Kepala Pusat Riset Material Maju ini.

Pada kesempatan tersebut, narasumber Narisha dari DKMI, menjelaskan konsep dasar KI serta beberapa jenis pelindungan KI yang ada di Indonesia. 

“Selain paten ada beberapa jenis KI di Indonesia, seperti hak cipta, paten, desain industri, dan merek yang pelindungannya macam-macam tergantung dengan objek yang dilindungi,” sebutnya.

“KI bukan hanya sebatas ide, sehingga harus dapat diwujudkan dalam bentuk dapat kita baca, dengar dilihat, rasakan, peragakan, serta aplikasikan dalam suatu proses produksi agar bisa diperbanyak. Kemudian harapannya dari KI yang sudah dihasilkan itu dilindungi secara hukum agar penemu memliki hak untuk memperoleh baik nilai moral maupun nilai ekonomi sehingga memperoleh manfaat dari hasil HKI-nya,” jelas Narisha.

Proses Penelusuran dan Pembuatan Draf Paten hingga Pendaftaran Paten

Dalam pertemuan yang sama, narasumber Adi Setiya Dwi Grahito dari DKMI, memaparkan tentang bagaimana melakukan penelusuran paten serta pembuatan draf paten.

Menurutnya, penelusuran paten itu wajib dilakukan untuk membuat draf paten. “Penelusuran ini sama seperti ketika membuat jurnal, pasti membaca jurnal-jurnal pembanding yang lainnya. Paten-paten sebelumnya itu wajib ditulis di draft dengan jelas. Intinya adalah jangan sampai kita re-invent the wheel, atau menciptakan produk yang sama yang sudah dibuat,” terangnya.

Proses penelusuran paten ini dilakukan melalui proses trial and error di pangkalan data paten, dengan tujuan melakukan analisis patentabilitas. 

“Pertama kita tentukan jenis obyek invensinya, misalnya pupuk organik hayati, bisa kita cari dengan membuka pangkalan data Indonesia milik DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) maupun internasional Google Patents,” ucapnya.

Kemudian berbagai paten pembanding itu diringkas nomor paten, judul, ringkasan, dan keunggulan dalam bentuk tabel analisis patentabilitas. “Gunanya adalah mencari keunggulan berbeda yang bisa diklaim patennya  oleh periset,” lanjutnya. 

Bagi periset, untuk langkah awal riset bisa dengan membuat analis patentabilitas dari awal. “Dengan melihat apa pembanding atau kekurangan dari riset-riset sebelumnya, membuat riset kita lebih kuat, research gap dapat, segera bisa kita daftarkan jurnal dan draf patennya,” kata drafter paten senior dan valuator KI ini.

Kemudian dalam membuat dokumen, yang dirinya tekankan adalah bagian klaim, selain ada bagian deskripsi judul, bidang teknik invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian singkat gambar, abstrak, dan lampiran. 

“Kadang bila membuat draft paten kita lupa untuk membuat latar belakang atau uraian, padahal yang utama adalah bagian klaim. Karena sertifikat paten itu bisa diberikan bila ada klaim yang unggul dari invensi dibandingkan dengan paten-paten yang lain,” ulasnya.

Selanjutnya Adi memaparkan platform digital pendaftaran draft paten INTIPDAQU yang dibuat oleh BRIN. Platform ini menyediakan data seluruh KI yang dihasilkan oleh BRIN dan dapat dimanfaatkan oleh umum. Contoh draf pun tersedia di aplikasi ini.

“Ini yang kami lakukan, apabila Bapak Ibu sudah memiliki draf paten, tidak perlu khawatir, kami akan dampingi sampai proses pendaftarannya selesai. Proses pendaftaran tahun ini melalui aplikasi INTIPDAQU ini kami lakukan sepanjang tahun hingga 15 November. Jadi silakan kirim dokumen draf paten secepatnya,” ujarnya.

Ditegaskan olehnya, untuk membuat draft paten itu yang penting jangan publikasi dulu, serta bisa lebih mudah dari membuat jurnal.

“Pembuatan draf paten lebih mudah daripada jurnal karena tidak ada cek plagiarisme, justru informasi kalimat harus ditulis berulang seragam di semua bagian, dan tidak harus menunggu finalisasi riset, bisa dengan mengambil data dari hasil pengujian. Kami sebagai analis KI akan membantu Bapak Ibu semuanya, memang prosesnya butuh waktu untuk bisa submit di DJKI,” pungkasnya. (hrd, adl)

Categories
Nanoteknologi & Material Riset & Inovasi

Strategi Komersialisasi Hasil Riset dan Inovasi, dari Lab ke Industri

Tangerang Selatan – Humas BRIN. Jumlah kekayaan intelektual (KI) yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setiap tahunnya terus bertambah. Namun, banyak dari KI tersebut yang belum termanfaatkan oleh industri dan masyarakat. Hilirisasi atau komersialisasi hasil riset menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian, agar keberlanjutan riset terus berjalan.

Pemanfaatan atau komersialisasi hasil riset menjadi bahasan utama pada forum pertemuan ilmiah riset dan inovasi ORNAMAT Seri #24 yang dihelat secara daring, Selasa (28/02).

Peneliti Ahli Utama dari Pusat Riset Material Maju – Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (ORNM) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sekaligus pendiri PT Nanotech Indonesia Global yang telah go public, Nurul Taufiqu Rochman, berbagi pengalaman upaya komersialisasi produk riset dan inovasi masuk ke dalam dunia industri.

Sebagai entrepeneur dalam bidang bidang nanoteknologi, Nurul yang mengantongi 40 paten, 100 paper internasional, dan 180 paper nasional ini menyampaikan pengalaman, tips dan trik bagaimana membawa berbagai hasil riset untuk berkolaborasi dengan stakeholder dunia industri hingga komersialisasi hasil riset dan inovasi atau penelitian dan pengembangan.

Pada paparannya, Nurul menjelaskan, inovasi merupakan serangkaian proses mulai dari identifikasi permasalahan dalam kehidupan melalui litbang hingga menyelesaikan masalah tersebut. “Inovasi muncul melalui penciptaan  produk, layanan, atau jasa yang memiliki nilai kebaruan dan ekonomi, sehingga dapat dimanfaatkan oleh manusia. Inovasi hasil riset bisa membuat loncatan dari basic riset ke komersil,” ungkapnya.

Nurul yang pernah menerima berbagai penghargaan internasional termasuk Habibie Award menerangkan bahwa tantangan riset berada pada komersialisasi hasil riset. “Logika dasar inovasi adalah basic research-applied research-development-commercialization. Pada umumnya riset masih berada pada level basic, maka tantangan terbesar adalah hilirisasi dan komersialisasi,” ucapnya.

Dijelaskan Nurul, tahapan komersialisasi hasil riset bisa dimulai dengan pendaftaran HKI ke paten. “Tujuan utama paten bukan untuk komersial. Tujuannya untuk melindungi hasil litbang yang baru dan bermanfaat, mengukuhkan kepemilikan negara dan pengakuan terhadap peneliti serta bisa dijadikan jaminan, saluran pengetahuan yang bebas akses bagi publik, menjadi indikator luaran lembaga litbang dunia, menjadi mosaik rekam jejak hasil kerja peneliti,” ungkap profesor riset ini.

Hasil Litbang ke Dunia Industri

Di dalam sebuah lembaga riset, bagi Nurul, mutlak diperlukan center for innovation yang membawa hasil litbang ke dunia industri. “Center for innovation ini memiliki dua aktivitas utama, yaitu alih teknologi untuk yang sudah ada industrinya, dengan kegiatan seperti promosi inovasi teknologi, valuasi HKI serta ekspos teknologi atau temu bisnis, dan inkubasi teknologi dengan kegiatan seleksi dan identifikasi teknologi, valuasi HKI, serta pendampingan kegiatan pra inkubasi,” paparnya.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan kesulitan membawa hasil riset ke masyarakat dan industri. “Di antaranya mekanisme alih teknologi belum banyak diketahui, belum ada pedoman dan mentor yang mumpuni, peneliti tidak memiliki jiwa teknopreneur serta regulasi dan kebijakan yang belum mendukung,” sebutnya.

Menurut Nurul, ada dua cara untuk melakukan valuasi dan validasi hasil riset untuk bisa dibawa ke industri. “Cara pertama yaitu valuasi teknologi secara teknik, Technology Readiness Level, didasarkan pada kesiapan teknologi dari produk alat hasil litbang sebelum dimanfaatkan oleh pengguna. Kedua yakni validasi komersial, secara ekonomi, Commercialization Readiness Level, didasarkan pada bukti-bukti produk hasil litbang, sesuai dengan permintaan pengguna,” ulasnya.

Nurul menjelaskan bagaimana praktik dan model komersialisasi hasil litbang. “Model pertama, langsung ke industri, dengan MoU, pada pola ini  peneliti kurang diuntungkan, karena hanya bersifat transfer teknologi. Model 2, peneliti menjadi pengusaha, mencari investor melibatkan tiga pihak, yakni inventor, pengguna dan investor. Model 3, membangun pusat inkubasi, industri membuat  start up yang dikelola bersama. Model 4, peneliti bersama teknopreneur mendirikan industri start up,” jabarnya.

Nurul menegaskan bahwa untuk membawa hasil riset kepada dunia industri, agak sulit bagi peneliti untuk berjalan sendiri, harus membutuhkan mitra strategis (strategic partner). “Manajemen modern saat ini membutuhkan pendamping yang kita kenal dengan start up sebagai mitra. Fungsi mitra adalah mencari dana pendamping untuk melewati the death of valley komersialisasi hasil litbang,” katanya.

“Kemudian pada tahun berikutnya, diharapkan startup menemukan private sector untuk mendapatkan pendanaan pendamping, selain yang berasal dari public sector dengan output berupa contoh produk yang teruji pasar, market captive, bisnis berjalan, dan punya rencana bisnis,” jelas Nurul yang bersama timnya sukses membangun 18 perusahaan start up.

Kepala Pusat Riset Material Maju BRIN, Wahyu Bambang Widayatno menilai forum pertemuan ilmiah kali ini sangat menarik, karena sebelumnya ornamat banyak membahas riset skala lab. “Topik kali ini menarik, bagaimana membawa hasil riset dari lab ke industri. Semangat membuat ekosistem riset yang lebih baik khususnya di ORNM dan BRIN serta Indonesia dalam skala luas,” ujar Wahyu.

“Pada akhirnya kita berharap semua aktivitas riset ini bisa membuat ekonomi RI bisa maju dan bisa merasakan manfaat, tidak hanya pada stakeholder yang melakukan riset dan inovasi, namun juga bagi teman-teman di luar yang belum tersentuh efek baik dari riset dan inovasi yang kita lakukan. Perlu dipikir ulang apa yang sudah dilakukan, riset dan inovasi tidak hanya sebatas terhenti pada memenuhi angka kredit. Aktivitas riset dilakukan untuk meningkatkan daya saing ekonomi yang bisa membawa kesejahteraan bersama,” pungkas Wahyu. (jp/ed:adl,pur)