Mengenal Proses Pendaftaran Kekayaan Intelektual untuk Invensi Hasil Riset

Tangerang Selatan – Humas BRIN. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material (ORNM) bekerja sama dengan Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual (MKI) Kedeputian Fasilitasi Riset dan Inovasi menyelenggarakan Webinar dengan judul Sosialisasi HKI dan Proses Pendaftarannya, Kamis (11/05).

Seminar ini untuk mensosialisasikan terkait pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), cara menulis/membuat HKI, dan lain-lain. Kemudian dapat meningkatkan pemahaman Periset terkait cara membuat HKI dan mekanisme pendaftaran HKI di Intipdaqu.

Dalam sambutannya, Plh. Kepala ORNM, Wahyu Bambang Widayatno menyampaikan bahwa inisiatif ini dilakukan oleh Tim Reformasi Birokrasi ORNM untuk meningkatkan perolehan lembaga, yang tidak hanya dari capaian kekayaan intelektual (KI) tetapi juga capaian-capaian yang lain. “Bagaimana bisa memberikan pemahaman kepada para periset yang tidak hanya di ORNM juga bisa OR-OR lain,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan selama ini kita para periset umumnya membatasi KI yang identik dengan paten. Kemudian ada anggapan sebagian orang bahwa untuk pengurusan paten cukup menyulitkan dan prosesnya juga lebih panjang.

“Padahal ada kekayaan intelektual lain yang sebenarnya bisa kita hasilkan dari kegiatan riset kita, dan itu bisa lebih tepat dan cepat kita hasilkan, apabila kita bisa memahami sebenarnya hasil riset kita cocok di sektor industri, seperti merek dagang dan sebagainya,” ungkapnya.

“Semoga dengan sosialisasi ini kita bisa dapat pemahaman bahwa sebenarya ada loh KI yang lain yang bisa kita coba. KI lebih pas dengan karakter riset kita dan prosesnya pun bisa lebih cepat, dan termasuk penulisan,” harap Kepala Pusat Riset Material Maju ini.

Pada kesempatan tersebut, narasumber Narisha dari DKMI, menjelaskan konsep dasar KI serta beberapa jenis pelindungan KI yang ada di Indonesia. 

“Selain paten ada beberapa jenis KI di Indonesia, seperti hak cipta, paten, desain industri, dan merek yang pelindungannya macam-macam tergantung dengan objek yang dilindungi,” sebutnya.

“KI bukan hanya sebatas ide, sehingga harus dapat diwujudkan dalam bentuk dapat kita baca, dengar dilihat, rasakan, peragakan, serta aplikasikan dalam suatu proses produksi agar bisa diperbanyak. Kemudian harapannya dari KI yang sudah dihasilkan itu dilindungi secara hukum agar penemu memliki hak untuk memperoleh baik nilai moral maupun nilai ekonomi sehingga memperoleh manfaat dari hasil HKI-nya,” jelas Narisha.

Proses Penelusuran dan Pembuatan Draf Paten hingga Pendaftaran Paten

Dalam pertemuan yang sama, narasumber Adi Setiya Dwi Grahito dari DKMI, memaparkan tentang bagaimana melakukan penelusuran paten serta pembuatan draf paten.

Menurutnya, penelusuran paten itu wajib dilakukan untuk membuat draf paten. “Penelusuran ini sama seperti ketika membuat jurnal, pasti membaca jurnal-jurnal pembanding yang lainnya. Paten-paten sebelumnya itu wajib ditulis di draft dengan jelas. Intinya adalah jangan sampai kita re-invent the wheel, atau menciptakan produk yang sama yang sudah dibuat,” terangnya.

Proses penelusuran paten ini dilakukan melalui proses trial and error di pangkalan data paten, dengan tujuan melakukan analisis patentabilitas. 

“Pertama kita tentukan jenis obyek invensinya, misalnya pupuk organik hayati, bisa kita cari dengan membuka pangkalan data Indonesia milik DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) maupun internasional Google Patents,” ucapnya.

Kemudian berbagai paten pembanding itu diringkas nomor paten, judul, ringkasan, dan keunggulan dalam bentuk tabel analisis patentabilitas. “Gunanya adalah mencari keunggulan berbeda yang bisa diklaim patennya  oleh periset,” lanjutnya. 

Bagi periset, untuk langkah awal riset bisa dengan membuat analis patentabilitas dari awal. “Dengan melihat apa pembanding atau kekurangan dari riset-riset sebelumnya, membuat riset kita lebih kuat, research gap dapat, segera bisa kita daftarkan jurnal dan draf patennya,” kata drafter paten senior dan valuator KI ini.

Kemudian dalam membuat dokumen, yang dirinya tekankan adalah bagian klaim, selain ada bagian deskripsi judul, bidang teknik invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian singkat gambar, abstrak, dan lampiran. 

“Kadang bila membuat draft paten kita lupa untuk membuat latar belakang atau uraian, padahal yang utama adalah bagian klaim. Karena sertifikat paten itu bisa diberikan bila ada klaim yang unggul dari invensi dibandingkan dengan paten-paten yang lain,” ulasnya.

Selanjutnya Adi memaparkan platform digital pendaftaran draft paten INTIPDAQU yang dibuat oleh BRIN. Platform ini menyediakan data seluruh KI yang dihasilkan oleh BRIN dan dapat dimanfaatkan oleh umum. Contoh draf pun tersedia di aplikasi ini.

“Ini yang kami lakukan, apabila Bapak Ibu sudah memiliki draf paten, tidak perlu khawatir, kami akan dampingi sampai proses pendaftarannya selesai. Proses pendaftaran tahun ini melalui aplikasi INTIPDAQU ini kami lakukan sepanjang tahun hingga 15 November. Jadi silakan kirim dokumen draf paten secepatnya,” ujarnya.

Ditegaskan olehnya, untuk membuat draft paten itu yang penting jangan publikasi dulu, serta bisa lebih mudah dari membuat jurnal.

“Pembuatan draf paten lebih mudah daripada jurnal karena tidak ada cek plagiarisme, justru informasi kalimat harus ditulis berulang seragam di semua bagian, dan tidak harus menunggu finalisasi riset, bisa dengan mengambil data dari hasil pengujian. Kami sebagai analis KI akan membantu Bapak Ibu semuanya, memang prosesnya butuh waktu untuk bisa submit di DJKI,” pungkasnya. (hrd, adl)