Categories
Perhimpunan Periset Indonesia

Periset Tangsel Ikuti Sosialisasi Permenpan RB No 1 Tahun 2023

https://www.instagram.com/reel/CqUtFYrI5FC/?utm_source=ig_web_copy_link

Tangerang Selatan – Humas PPI. Dalam rangka Implikasi Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2023 Terhadap Jabatan Fungsional, Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan PermenPAN No. 1 Tahun 2023, pada Jumat (24/03). Pada webinar ini disampaikan oleh Rahma Lina dari Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional (JF) dan Pengembangan Profesi Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Ketua PPI Kota Tangsel, Agus Sukarto Wismogroho dalam sambutannya mengatakan narasumber pada acara ini menyampaikan hal yang sangat krusial buat para pemangku jabatan fungsional. “Semoga sosialisasi PermenPAN RB 1 Tahun 2023 menjadi awalan dan sosialisasi untuk kita semua dan bisa memberikan pemahaman akan jabatan fungsional kita ke depan,” harapnya.

Pembicara Rahma Lina mengatakan, selama ini mengacu pada PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 berkaitan dengan pembinaan JF, pengusulan jabatan fungsional baru, perubahan jabatan fungsional baru, dan sebagainya. “Secara umum, PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tidak hanya mengatur tentang kinerja jabatan fungsional, tetapi sebagai rujukan dalam tata kelola pembinaan jabatan fungsional,” ujar Lina.

Lebih lanjut dikatakan Lina, menjelang implementasi penuh PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, peralihan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 ini, ada klausul penyesuaian angka kredit kumulatif.

“Penyesuaian angka kredit kumulatif menyesuaikan dengan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan-jabatan fungsional yang perhitungan angka kredit (PAK) masih konvesional, harus sudah menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2023,” kata Plt. Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi SDM Iptek – BRIN.

“Termasuk hasil kerja yang belum dapat nilai. Oleh sebab itu harus melakukan penilaian dulu yaitu paling lambat Juni,” tambahnya.

Lina menyampaikan, ada 7 hal yang menjadi mandat dari BKN. Tujuh peraturan teknis tersebut masih menunggu sebagai juklak dari PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 yaitu Konversi Angka Kredit (AK), AK Perpindahan Jabatan Antar Jabatan, AK Penyetaraan Jabatan, Mekanisme Kenaikan Jenjang JF dan Tata Cara Penghitungan AK Kumulatif Kenaikan Jenjang JF, Tata Cara Penghitungan Konversi Predikat Kinerja ke dalam AK, Tata Cara Penghitungan AK untuk Kenaikan Pangkat, serta Penyesuaian AK Kumulatif.

Mengacu pada PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022, 1 Januari 2023, terkait dengan penilaian kinerja, sudah memakai konversi predikat kinerja, walau pun PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku nanti Bulan Juli 2023.

Sedangkan kaitannya dengan masih berlakunya peraturan pelaksanaan JF masing-masing atau juknis masih berlaku selama tidak bertentangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang 6 hal perubahan pokok tata kelola JF pasca PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023. Pertama, pada PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan menyesuaikan dengan ekpektasi kinerja. 

Kedua, sekarang perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility. “Perubahannya itu tidak hanya perpindahan dalam jabatan seperti perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi atau struktural, tetapi juga perpindahan antar rumpun dan perpindahan dalam satu rumpun,” terang Lina.

Ketiga, di PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, sebelumnya target angka kredit yang besarannya 12,5; 25; 37,5; 50 itu, menjadi target jumlah yang dalam capaian. “Nanti jumlah-jumlah tersebut, justru sebagai pengali. Pengali pada saat nanti penentuan predikat kinerja, dan predikat evaluasi kinerja diakhir tahun,” lanjutnya. 

Keempat, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. “Pada PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 ini juga ada pengaturan berkaitan dengan ruang lingkup. Ruang lingkup yang sebenarnya masih memberikan pengaturannya kepada otoritas instansi pembina,” paparnya.

Kelima, kaitannya dengan ketentuan kenaikan pangkat istimewa untuk JF. “Ada kenaikan pangkat istimewa untuk jabatan fungsional, namun tetap masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya. 

Keenam, instansi pembina nanti sebagai regulator, kaitannya dengan penyusunan regulasi-regulasi perangkat kaitannya dengan pembinaan jabatan fungsional, kemudian terkait dengan pengembangan kompetensi dan sebagainya.

“Jadi kita tidak usah lagi memikirkan butir-butir yang banyak dan bingung. Nanti setelah melalkukan revisi, mungkin juknis itu hanya 20 lembaran. Tidak seperti sekarang bisa mencapai 100 bahkan 200 halaman,” jelas Lina. (hrd/ ed: adl)

Categories
Nanoteknologi & Material Riset & Inovasi

BRIN bersama PPI Belgia Sosialiasikan Program Manajemen Talenta Riset dan Inovasi

Tangerang Selatan – Humas BRIN. Dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, pada 10 Desember 2021, dibentuklah Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Manajemen talenta nasional mempunyai tiga fokus bidang yakni riset dan inovasi, seni budaya, dan olah raga.

Direktur Manajemen Talenta – Kedeputian Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (SDMI) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Raden Arthur Ario Lelono, menyampaikan BRIN mendapatkan amanah menjadi koordinator talenta di bidang riset dan inovasi, pada acara Mengenal Program BRIN: Skema Mobilitas Periset, Rekrutmen Calon ASN, dan Strategi Pengembangan Riset-Inovasi, Rabu (05/01), bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia (Belgia).

Pada kegiatan sosialisasi yang ditujukan untuk pelajar Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di Eropa tersebut, Arthur menjelaskan melalui program Manajemen Talenta, BRIN telah menyiapkan skema peningkatan kapasitas SDM yang ditujukan bagi mahasiswa S1, S2, S3, serta siswa SMP dan SMA dalam bentuk science engagement.

Diharapkan melalui program tersebut, peserta mendapatkan pengalaman untuk melakukan kolaborasi riset dengan para periset yang ada di BRIN.

“BRIN bekerja sama dengan puspresnas (pusat prestasi nasional) Kemendikbudristek untuk membina jenjang SMP – SMA melalui kegiatan perkemahan ilmiah dan lomba karya tulis ilmiah,” terangnya.

“Selanjutnya untuk tahap mahasiswa tingkat sarjana (S1), manajemen talenta memiliki program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM) dan research assistant untuk memupuk ketertarikan talenta dalam kegiatan riset dan inovasi,” imbuh Arthur.

Selanjutnya mahasiswa program Magister (S2) dan Doktor (S3) masih ada program research assistant untuk berkolaborasi riset bersama dengan para periset BRIN. “Selain itu kami juga memiliki program unggulan yaitu degree by research (DbR),” terang Arthur.

“Pada program DbR, peserta program S2 maupun S3, akan dapat menjalani program pendidikan magister dan doctor sambil mejalani keg riset bersama di BRIN,” kata Arthur.

Setelah lulus doktor, juga ada program post doctoral dan visiting researcher atau pun visiting profesor. Program ini ditujukan bagi lulusan doktor maupun profesor untuk bersama-sama berkolaborasi riset di BRIN dalam meningkatkan ekosistem riset dan output riset di Indonesia.

“Manjemen Talenta menyiapkan skema-skema untuk menjawab tantangan yang selama ini selalu  disampaikan para periset kita yang masih di luar, karena belum mendapatkan kejelasan untuk berkolaborasi di Indonesia,” tegas Arthur.

“Manajemen Talenta bisa menciptakan ekosistem riset dan inovasi dengan SDM yang sangat memadai, tidak hanya menjadi periset atau akademisi, namun mencetak wirausahawan berbasis riset,” tambahnya.

Selain program BRIN yang mendukung output publikasi ilmiah, Manajemen Talenta juga mendorong untuk meningkatkan kapasitas SDM hingga doktor. “Topik riset yang sudah dikolaborasikan dan berkelanjutan harus menyiapkan mahasiswa master yang bisa naik hingga jenjang doktor dengan program DbR,” ujar Arthur.

“Kita akan menyiapkan program baru yang disebut strategi nasional dengan topik riset yang ditargetkan, bahkan kampusnya pun sudah ditargetkan. Nanti ketika pulang, mereka sudah membangun jaringan. Kemudian bisa menjadi periset di BRIN dengan skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja), CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) atau pun post-doctoral di BRIN,” ucapnya. (hrd/ ed: adl)