Periset Tangsel Ikuti Sosialisasi Permenpan RB No 1 Tahun 2023

https://www.instagram.com/reel/CqUtFYrI5FC/?utm_source=ig_web_copy_link

Tangerang Selatan – Humas PPI. Dalam rangka Implikasi Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2023 Terhadap Jabatan Fungsional, Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) Kota Tangerang Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan PermenPAN No. 1 Tahun 2023, pada Jumat (24/03). Pada webinar ini disampaikan oleh Rahma Lina dari Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional (JF) dan Pengembangan Profesi Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Ketua PPI Kota Tangsel, Agus Sukarto Wismogroho dalam sambutannya mengatakan narasumber pada acara ini menyampaikan hal yang sangat krusial buat para pemangku jabatan fungsional. “Semoga sosialisasi PermenPAN RB 1 Tahun 2023 menjadi awalan dan sosialisasi untuk kita semua dan bisa memberikan pemahaman akan jabatan fungsional kita ke depan,” harapnya.

Pembicara Rahma Lina mengatakan, selama ini mengacu pada PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 berkaitan dengan pembinaan JF, pengusulan jabatan fungsional baru, perubahan jabatan fungsional baru, dan sebagainya. “Secara umum, PermenPAN RB Nomor 13 Tahun 2019 tidak hanya mengatur tentang kinerja jabatan fungsional, tetapi sebagai rujukan dalam tata kelola pembinaan jabatan fungsional,” ujar Lina.

Lebih lanjut dikatakan Lina, menjelang implementasi penuh PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, peralihan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 ini, ada klausul penyesuaian angka kredit kumulatif.

“Penyesuaian angka kredit kumulatif menyesuaikan dengan PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan-jabatan fungsional yang perhitungan angka kredit (PAK) masih konvesional, harus sudah menyesuaikan paling lambat 31 Desember 2023,” kata Plt. Direktur Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi SDM Iptek – BRIN.

“Termasuk hasil kerja yang belum dapat nilai. Oleh sebab itu harus melakukan penilaian dulu yaitu paling lambat Juni,” tambahnya.

Lina menyampaikan, ada 7 hal yang menjadi mandat dari BKN. Tujuh peraturan teknis tersebut masih menunggu sebagai juklak dari PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 yaitu Konversi Angka Kredit (AK), AK Perpindahan Jabatan Antar Jabatan, AK Penyetaraan Jabatan, Mekanisme Kenaikan Jenjang JF dan Tata Cara Penghitungan AK Kumulatif Kenaikan Jenjang JF, Tata Cara Penghitungan Konversi Predikat Kinerja ke dalam AK, Tata Cara Penghitungan AK untuk Kenaikan Pangkat, serta Penyesuaian AK Kumulatif.

Mengacu pada PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022, 1 Januari 2023, terkait dengan penilaian kinerja, sudah memakai konversi predikat kinerja, walau pun PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku nanti Bulan Juli 2023.

Sedangkan kaitannya dengan masih berlakunya peraturan pelaksanaan JF masing-masing atau juknis masih berlaku selama tidak bertentangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang 6 hal perubahan pokok tata kelola JF pasca PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023. Pertama, pada PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan menyesuaikan dengan ekpektasi kinerja. 

Kedua, sekarang perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility. “Perubahannya itu tidak hanya perpindahan dalam jabatan seperti perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan administrasi atau struktural, tetapi juga perpindahan antar rumpun dan perpindahan dalam satu rumpun,” terang Lina.

Ketiga, di PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023, sebelumnya target angka kredit yang besarannya 12,5; 25; 37,5; 50 itu, menjadi target jumlah yang dalam capaian. “Nanti jumlah-jumlah tersebut, justru sebagai pengali. Pengali pada saat nanti penentuan predikat kinerja, dan predikat evaluasi kinerja diakhir tahun,” lanjutnya. 

Keempat, evaluasi berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. “Pada PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 ini juga ada pengaturan berkaitan dengan ruang lingkup. Ruang lingkup yang sebenarnya masih memberikan pengaturannya kepada otoritas instansi pembina,” paparnya.

Kelima, kaitannya dengan ketentuan kenaikan pangkat istimewa untuk JF. “Ada kenaikan pangkat istimewa untuk jabatan fungsional, namun tetap masih mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya. 

Keenam, instansi pembina nanti sebagai regulator, kaitannya dengan penyusunan regulasi-regulasi perangkat kaitannya dengan pembinaan jabatan fungsional, kemudian terkait dengan pengembangan kompetensi dan sebagainya.

“Jadi kita tidak usah lagi memikirkan butir-butir yang banyak dan bingung. Nanti setelah melalkukan revisi, mungkin juknis itu hanya 20 lembaran. Tidak seperti sekarang bisa mencapai 100 bahkan 200 halaman,” jelas Lina. (hrd/ ed: adl)