Tangerang Selatan, Humas BRIN. Forum Fasilitas Alih Teknologi (FFAT) 2022, telah berhasil memfasilitasi proses penandatanganan perjanjian kerja sama lisensi antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan sejumlah mitra. Acara hybrid yang bertempat di Auditorium Gedung 71, Kawasan Sains Teknologi Serpong ini, berlangsung selama dua hari pada Rabu dan Kamis (15-16/6).
Edi Hilmawan, Direktur Alih dan Sistem Audit Teknologi BRIN yang menjadi ketua pelaksana acara, melaporkan bahwa Forum Fasilitas Alih Teknologi 2022 ini merupakan kelanjutan acara tahun 2021. โAcara ini bertujuan untuk memfasilitasi antara para periset dengan pengguna teknologi, sekaligus sebagai bentuk transfer pengetahuan dan kerjasama riset untuk mencapai proses kerjasama dan nota kesepahaman antara BRIN dengan industri,โ ungkapnya.
Senada dengan hal tersebut, Hendrian, Plt. Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN saat membuka acara ini memberikan arahan agar Forum Fasilitas Alih Teknologi dapat terus dilakukan setiap tahunnya. โDengan acara ini proses transfer pengetahuan antara periset dengan pengguna teknologi bermanfaat untuk pertumbuhan ekonomi bangsa,โ ujarnya.
Di hadapan peserta daring dan luring, Hendrian mengapresiasi 15 hasil riset untuk dimanfaatkan maupun 21 industri yang melakukan kerja sama dengan Pusat Riset BRIN. Sebagai informasi, turut hadir 21 mitra industri, 5 orang narasumber dari BRIN, BPOM, dan Kementerian Pertanian.
Selama dua hari, peserta FFAT 2022 bisa berdiskusi dalam Temu Bisnis Bidang Pertanian dan Pangan, mengenai alih teknologi, hilirisasi produk, pengujian produk, inovasi produk pertanian dan pangan, serta dampak ekonomi kerja sama lisensi, bersama para pakar di bidangnya.
Daftar penandatanganan perjanjian kerja sama lisensi adalah sebagai berikut:
- BRIN dengan PT Nusa Etta Wahida
Judul Invensi : Tepung Kuning Telur Ayam Kampung dan Proses Pembuatannya
Nomor Paten : P00202009432
Pusat Riset : Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan
Invensi ini yaitu metode pembuatan tepung kuning telur ayam kampung. Tepung kuning telur berbentuk bubuk berwarna kuning, memiliki aroma khas kuning telur, dengan fungsi sama seperti kuning telur segar. Dapat diaplikasikan sebagai elemen pemberi rasa, dalam berbagai jenis makanan dan minuman untuk mendapatkan rasa kuning telur.
2. BRIN dengan PT Biosains Medika Indonesia
Judul Hak Cipta : Aplikasi SRIKANDI (Sistem Rekam Uji Klinis Andalan Indonesia)
Nomor Hak Cipta : EC00202178028
Pusat Riset : Pusat Riset Komputasi
SRIKANDI adalah platform berbasis web untuk manajemen data uji klinis dari perancangan e-CRF, akuisisi data uji klinis, verifikasi dan monitoring uji klinis, manajemen produk uji klinis, hingga sampai dengan analisis data uji klinis. SRIKANDI mendukung uji klinis yang dilakukan dibeberapa fasyankes dengan protokol uji klinis yang sama. Dengan sistem ini, uji klinis dapat mencapai akurasi, kepatuhan regulasi, dan kecepatan.
3. BRIN dengan CV Nusantara Jaya
Judul Invensi : Metode Pembakaran Pada Ketel Uap Pipa Api Horisontal Yang Termodifikasi (Retrofitted) Dan Ketel Minyak Pipa Api Vertikal Menggunakan Briket Biomass-Coal Fuel
Nomor Paten : P00202105269
Pusat Riset : Pusat Riset Sumber Daya Geologi
Invensi ini adalah metode optimasi dan substitusi batu bara pada ketel uap/boiler pipa api horisontal termodifikasi (retrofitted) dan ketel minyak pipa api vertikal dengan menggunakan briket Biomass-Coal Fuel. Komposisinya yakni unburnt coal, biomassa dari sampah dedaunan, pepohonan, tanaman maupun sampah rumah tangga yang telah difermentasi, tepung kanji, dan air.
Pada paten ini meliputi dua klaim, klaim 1 adalah metode pembakaran pada ketel uap pipa horisontal yang termodifikasi (retrofitted), serta ketel minyak pipa api vertikal menggunakan briket biomass-coal fuel, yang terdiri dari tahapan memasukkan bahan bakar ke dalam ruang bakar ketel uap, menutup pintu ruang bakar pada ketel uap, kemudian mempertahankan suhu dan tekanan operasi ketel uap. Klaim 2 adalah tahap memasukkan bahan bakar ke dalam ketel uap meliputi pencampuran batubara dan briket Biomass-Coal Fuel.
Kemudian dalam acara yang sama, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman BRIN dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Pihak BRIN diwakili oleh Hendrian dan dari PERURI diwakili oleh Fajar Rizki, Direktur Pengembangan Usaha. (ade, ris/ ed: adl)