Poster Tolak Gratifikasi

gratifikasi/gra·ti·fi·ka·si/ n

uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan (KBBI)

Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019

Bab I Pasal 1 Ayat 1 :

Gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik