gratifikasi/gra·ti·fi·ka·si/ n
uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan (KBBI)
Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019
Bab I Pasal 1 Ayat 1 :
Gratifikasi dapat berupa uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik